Disnakertrans Babel Dirikan Posko Komplain THR

Pangkalpinang, Menyambut pelaksanaan Hari Raya Besar Keagamaan yang beberapa hari kedepan akan berlangsung pada awal bulan Juli Tahun 2016 beberapa pengusaha telah dianjurkan oleh pemerintah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sebagaimana  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Menurut Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep Babel), Didik Suprapto,”pemberian THR Keagamaan adalah wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha, jika dalam pelaksanaan nya tidak berjalan sebagaimana peraturan maka telah menanti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi”.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Hari Raya Keagamaan, apabila pengusaha pengusaha tidak membayar THR Keagamaan akan dikenakan sanksi administratif berupa : teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha, ujar nya.

“Teguran tertulis dikenakan kepada pengusaha untuk 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak teguran tertuis diterima”, tegas Kepala Disnakertrans Babel.

“Kalamana pengusaha tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya teguran tertulis dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administrasi berupa pembatasan kegiatan usaha”, lanjut Didik.

“Dan rekomendasi pembatasan kegiatan usaha tersebut atas pertimbangan, penyebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh pengusaha dan kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik”, papar nya.

Kemudian imbuh Didik Suprapto, “Pengenaan sanksi administrasi berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pengusaha membayar THR Keagamaan, sedangkan pengenaan sanksi administrasi, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan”.

Dengan dibuatnya peraturan Menteri berkenaan dengan  THR, Uang Servis dan Pemberian Sanksi Administrasi serta Peraturan Pemerintah tentang Upah, pemerintah telah berupaya maksimal membantu menaikkan tingkat kesejahteraan bagi pekerja/karyawan, diharapkan dapati di ikuti oleh produktifitas pekerja/buruh di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(js) 

Sumber: 
Disnakertrans Pemprov Kep Bangka Belitung
Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Fotografer: 
Jeffrin PHM Siregar
Editor: 
Jeffrin PHM Siregar
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
Hubungan Industrial.

Berita

Pelaksanaan Mediasi
04/11/2016 | Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Pemprov Kep Babel
Pertemuan Dewan Pengupahan
01/11/2016 | Hubungan Industrial (Skala Upah)
27/09/2016 | Disnakertrans Pemprov Kep Bangka Belitung
Pertemuan LKS Tripartit Pemprov
15/09/2016 | Disnakertrans Pemprov Kep Babel
DR.Yan Megawandi, Sekda Pemprov Kep Bangka Belitung
26/08/2016 | Sekda Pemprov Kep Bangka Belitung
MOU Pemprov Kep Babel Dengan BPJS Ketenagakerjaan
26/08/2016 | BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi Sistem K3
24/08/2016 | Disnakertrans Pemprov Kep Bangka Belitung
Partisipasi Disnaketrans Pemprov Kep Babel
24/08/2016 | Disnakertrans Pemprov Kep Bangka Belitung
Cikmas Zuhdi, SE
12/08/2016 | Disnakertrans Pemprov Kep Bangka Belitung
Darusman Aswan, Cikmas Zuhdi, SE dan Edy Marwan
07/08/2016 | Disnakertrans Pemprov Kep Bangka Belitung

Berita Berdasarkan Kategori